Struktur Pemerintahan di Indonesia Struktur Pemerintahan di Indonesia

Struktur Pemerintahan di Indonesia

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga negara. Anggota DPR dipilih oleh rakyat dalam pemilu. Anggota DPR bertugas selama lima tahun. DPR harus melakukan sidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Dalam membentuk UU, DPR bekerja sama dengan Presiden. Setiap Rancangan UU dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Tugas DPR antara lain :
1) Membahas dan menetapkan Rancangan APBN yang diajukan presiden dengan memperhatikan pertiimbangan DPD.
2) Mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden.
Jika presdien dianggap melakukan kesalahan besar, DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk memberhentikan presdien. Sebelumnya, usulan ini harus dinilai keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD termasuk lembaga negara yang berasal dari unsur legislatif. Anggota DPD dipilih rakyat melalui pemilu. DPD sedikitnya melakukan sidang sekali dalam setahun.
Tugas-tugas DPD antara lain :
1) Mengajukan RUU kepada DPR
2) Memberi pertimbangan kepada DPR mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah
3) Mengawasi pelaksanaan Undang-undang yang berkaitan dengan pemerintah daerah

3. Presiden
Pada umumnya presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Penentuan dan pemilihan para menteri merupakan hak prerogatif presiden.
Presiden dan wakil presiden secara berpasangan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilpres. Presiden dan wakil presiden yang terpilih harus menjalankan tugasnya selama lima tahun. Setelah dua kali dipilih, keduanya tidak boleh lagi dipilih.
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut dan Udara. Presiden berhak menyatakan perang jika negara mengalami ancaman bahaya.
Meski menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan, bukan berarti presiden bebas bertindak seenaknya. Presiden harus tetap tunduk kepada UUD 1945.
Presiden atau wakilnya dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir. Adapun beberapa alasan pemberhentian tersebut antara lain :
1) Melanggar Undang-undang
2) Mengkhianati sumpah jabatan
3) Tidak mampu melaksanakan tugas

4. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara dibidang Yudikatif. MA merupakan lembaga peradilan tertinggi.
Ketua dan anggota MA ditetapkan oleh presiden atas usulan Komisi Yudisial (KY) dan persetujuan DPR. Keputusan MA tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga negara lainnya.

5. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi juga merupakan lembaga dibidang Yudikatif (kehakiman). Jika suatu Undang-undang dinilai oleh MK bertentangan dengan UUD 1945, maka harus dibatalkan.
Anggota MK yang disebut Hakim Konstitusi berjumlah sembilan (9) orang. Dari sembilan orang tersebut, tiga orang merupakan usulan presiden, tiga orang usulan DPR, dan tiga orang usulan MA.

6. Majelis Permusayawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan salah satu lembaga negara. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih dalam pemilu. Masa jabatan MPR adalah lima tahun. Selama masa jabatan, MPR harus melaksanakan sidang paling sedikitnya satu kali dalam lima tahun.
Tugas MPR antara lain :
1) Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
2) Melantik presiden dan wakil presiden
3) Memilih pengganti presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri dari jabatannya.

7. Komisi Yudisial (KY)
Ketua dan anggota KY ditetapkan oleh presiden atas persetujuan DPR.
Tugas KY antara lain :
1) Mengawasi perilaku hakim
2) Mengusulkan nama calon hakim agung

8. Badan Penyelidik Keuangan (BPK)
Anggota BPK dipilih oleh DPR atas pertimbangan DPD. Anggota BPK dilantik oleh presiden. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara. Tugas BPK tidak dapat dicampur oleh lembaga negara lainnya, sebab BPK bersifat mandiri.

Related Post: