MAKALAH TUGAS BAHASA INDONESIA “AKAR HISTORIS HUKUM ISLAM” MAKALAH TUGAS BAHASA INDONESIA “AKAR HISTORIS HUKUM ISLAM”

MAKALAH TUGAS BAHASA INDONESIA “AKAR HISTORIS HUKUM ISLAM”

A. Latar Belakang
Manusia hidup di dunia ini diciptakan oleh Allah adalah untuk beribadah, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak luput dari kegiatan yang bisa dinilai beribadah kepada Tuhan sebagai bentuk dan bukti menghambakan diri kepadaNya sebagai rasa syukur kepada Tuhan atas apa yang diberikan kepada hambaNya. Banyak berbagai macam cara beribadah yang dilakukan oleh manusia sehari-hari seperti : sholat, zakat, puasa, shodaqoh, mencari ilmu dan lain-lain. Untuk menjalankan semua ibadah tersebut harus dilandasi dengan niat dan mengetahui dasar-dasar dari syari’at ibadah yang akan dilaksanakannya, terutama harus mengetahui hukum-hukum dan ibadah tersebut sehingga manusia dapat melaksanakan ibadah dengan benar tanpa adanya keraguan. Seperti contoh dalam kehidupan sehari-hari: sholat, sebelum manusia melaksanakan sholat harus mengetahui hukum dari sholat dan bagaimana tata cara sholat itu dilaksanakan. Supaya dalam hati umat islam akan meyakini bahwa hukum sholat itu wajib dilaksanakan dan diharamakan untuk meninggalkannya.
Dalam hukum islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits sebagai petunjuk manusia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari baik sebagai pribadi maupun bermasyarakat, umat islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengaturt kehidupannya yang harus ditaati.
Kita meyakini bahwa hukum islam adalah hukum yang mengatur umatnya dengan sangat baik dan adil tanpa memandang siapa pun (pangkat, derajat, dan lain-lain). Maka dari itu negara kita Indonesia mayoritas menggunakan panduan hukum agama islam yang dituangkan dalam pancasila dan UUD 1945 dimana dalam hukum tersebut mengatur harkat, martabat, dan keadilan.
Untuk itu dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana sejarah hukum islam yang ada di beberapa negara dan bagaimana pentingnya syari’at hukum islam dalam membangun moral negara kita.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana akar historis dan sosiologis dalam hukum Islam?
2. Bagaimana kebijakan negara hukum di Indonesia?

3. Bagaimana keberlakuan hukum Islam di suatu negara?
4. Bagaimana pentingnya syari’at sebagai sumber hukum?

C. Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui :
1. Akar historis dan sosiologis hukum islam.
2. Kebijakan hukum islam.
3. Keberlakuan hukum islam di suatu negara.
4. Pentingnya syari’at sebagai sumber hukum.

D. Manfaat Penulisan
1. Untuk mengetahui asal-usul sejarah hukum islam dalam suatu negara.
2. Supaya kita lebih memahami hukum-hukum islam yang kita pahami.
3. Supaya kita dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita jauhi.
4. Supaya kita lebih meyakini keadilan dalam hukum-hukum Allah.
5. Meningkatkan keimanan kita.


Selengkapnya Download DISINI >>>

Related Post: